Kamis, 23 Januari 2014

Fenomena Plagiat Dalam Internet

Plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Plagiarisme dalam literaturPlagiarisme dalam literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber.
 Faktor Tindak PlagiatBeberapa faktor yang menyebabkan tindak plagiat masih terjadi di kalanagan mahasiswa adalah:
  • Kurangnya pengetahuan tentang aturan penulisan karya ilmiah. 
Mahasiswa seringkali di berikan banyak tugas oleh dosen. Di dalam membuat tugas yang di berikan oleh dosen, sebagian  mahasiswa belum  mengerti tentang bagaimana tata cara membuat karya ilmiah. Oleh sebab itulah  sangat penting untuk memahami tata cara penulisan yang baik dan benar.
  • Penyalahgunaan teknologi
Di dalam erang yang serba modern, banyak sekali kita mendapatkan  sebuah informasi. Entah itu melalui medai cetak maupun media elektronik. Akan tetapi banyak mahasiswa yang menggunakan teknologi sebagai bahan referensinya, internet adalah  salah  satu  contoh yang sering di gunakan oleh mahasiswa untuk bahan referensi. Akan  tetapi mahasiswa sering tidak mencantumkan sumber yang mereka peroleh ke dalam tugasnya.   
  •  Malas.
Sifat  malas  pasti ada pada dalam diri seorang  manusia, begitupun seorang mahasiswa pasti mempunyai sifat malas. Karena dengan banyaknya tugas yang diberikan oleh dosen sehingga mereka mengambil jalan pintas dengan  copy-paste karya seseorang  dengan  tidak mencantumkan darimana sumber yang mereka dapatkan.
  •  Tidak percaya diri
Mahasiswa sangat berbeda sekali dengan  seorang siswa. Seringkali mereka tidak percaya diri akan pikiran-pikiran yang mereka keluarkan. Bahkan mereka beranggapan karya orang  orang lain di anggap lebih sempurna dari pada karyanya sendiri. Tetapi  tiu belum pasti benar. Yang harus di tanamkan di dalam diri setiap mahasiswa adalah  kepercayaan diri.
  • Hanya menginginkan nilai bagus.
Bayak mahasiswa yang kuliah hanya untuk mendapatkan gelar saja. Mereka tidak dapat mengembangkan pola fikirnya. Sehingga mereka berfikiran sempit dengan beranggapan kuliah  hanya untuk mendapat nilai bagus. Sehingga mereka mengambil jalan pintas untuk mendat nilai bagus dari dosen.  
  • Sanksi belum ditegakkan secara tegas.
Di Indonesia sudah  terdapat perlindungan  terhadap hasil karya seseorang. Akan tetapi hukum yang sudah ada belum secara maksimal di tegakkan. Sehingga tindak plagiat masih terjadi di kalangan mahasiswa. Bahkan tidak dapat di bedakan antara kaya yang asli dengan karya jiplakkan. Karena ahlinya seorang  plagiator. 

Upaya Untuk Mengurangi Tindak Plagiat

Ditinjau dari faktor-faktor  yang  telah diuraikan diatas, penyebabkan plagiat tetap berlangsung di kalangan mahasiswa, ada beberapa upaya yang harus di lakukan oleh mahasiswa untuk mengurangi plagiat ialah sebagai berikut: 

  • Mempelajari tata cara penulisan karya ilmiah.
Di dalam kehidupan  sebagai mahasiswa kita harus selalu membaca. Kita pasti mendapatkan buku panduan untuk membuat sebuah karya tulis ilmiah. Sehingga kita baca dan pahami bagaimana tatacara dalam  membuat sebuah karya tulis ilmiah.
  • Tindakan yang tegas bagi para plagiator.
Hukum harus bertidak tegas terhadap para plagiator. Jangan  pandang bulu. Sehingga dalam penegakan hukum dapat berjalan  dengan  lancar dan membuat jera para plagiator.
  •   Menanamkan moral  anti plagiat dalam diri sendiri.
Penanaman  moral anti plagiat sangat penting sekali. Mereka harus percaya diri dalam mengerjakan tugas. Bukan nilai yang baik dalam mengerjakn tugas, tetapi ilmu yang bermanfaatlah yang kita cari. Sehingga terdi sifat menghargai antar karya seseorang.

sumber : 



Melakukan Publikasi Online

Pengertian Publikasi

Menurut wikipedia publikasi adalah membuat konten yang diperuntukkan bagi publik atau umum. sementara penggunaan yang lebih spesifik dapat bervariasi di masing-masing negara, biasanya diterapkan untuk teks, gambar atau konten audio visual lainnya di media apapun, termasuk kertas (surat kabar, majalah, katalog dan lalin-lain) atau bentuk penerbitan elektronik seperti situs, buku elektronik, CD, dan MP3. Kata publikasi berarti tindakan penerbitan, dan juga mengacu pada setiap salinan.

Definisi publikasi menurut hukum dan hak cipta adalah sebuah istilah teknis dalam konteks hukum dan utama dalam hukum hak cipta. Seorang penulis umum nya adalah pemilik awal dan suatu hak cipta bagi pekerjaan nya. Suatu hak cipta diberikan bagi penulis atas karyanya, dimana hal itu merupakan hak eksklusif yang diberikan untuk mempublikasikan hasil karyanya.


Ada beberapa hal yang bisa diterapkan untuk memasifkan publikasi melalui jejaring sosial.

Ketahui Ruang Lingkup Sasaran
Hal yang wajib dilakukan sebelum melancarkan publikasi adalah mengenali sasaran. Selain itu, kita juga harus mengetahui seluas apa ruang lingkup dari sasaran kita. Acara lingkup kampus kah? Acara berskala nasional kah? atau bahkan acara internasional. Dengan mengetahui ruang lingkup sasaran, maka kita akan dapat memetakan ke mana saja dan dengan cara apa saja kita bergerak.
Jika ruang lingkup sasaran kita hanya sebatas satu kampus, maka kita bisa mempublikasikan di grup online lingkup kampus. Begitupun jika ruang lingkup regional, nasional, atau bahkan internasional. Kita bisa mempublikasikan di grup dengan lingkup yang sesuai.

Kenali Perilaku Sasaran
Dengan mengenali perilaku sasaran, maka kita akan bisa menyesuaikan dengan kebiasaan – kebiasaan yang dilakukan oleh sasaran kita. Semisal, kita mengetahui bahwa acara kita diperuntukkan bagi kalangan pemuda yang suka desain dan fotografi. Kalangan tersebut menyukai desain poster yang menarik dan sering berkunjung di grup desain / fotografi. Dengan demikian, cara kita dalam mempublikasikan adalah dengan menggunakan desain yang menarik dan melalui grup desain dan fotografi.
Perilaku sasaran juga bisa berupa bahasa yang sering digunakan. Bahasa mempengaruhi materi publikasi. Gunakan bahasa sesuai dengan bahasa yang sering digunakan oleh sasaran. Misal, kita akan menyelenggarakan acara festival musik pop-rock lingkup nasional. Maka, kita bisa menggunakan bahasa – bahasa gaul ala anak muda. Berbeda lagi jika acara festival keroncong, bahasa publikasi bisa lebih diformalkan dan sesuai untuk kalangan Bapak Ibu penikmat keroncong.

Lakukan pada Saat Primetime
Jejaring sosial memiliki suatu waktu yang paling efektif untuk mempublikasikan sebuah wacana. Di waktu itu terdapat sangat banyak pengguna yang sedang online. Berdasar riset, waktuprimetime jejaring sosial adalah sekitar pukul 19.30 – 22.30. Di waktu – waktu itulah, kita bisa menggencarkan publikasi acara kita. Semakin banyak pengguna yang online, semakin banyak pula pengguna yang melihat materi publikasi kita.

Kuasai Jejaring Sosial secara Teknis 
Facebook, Twitter, serta jejaring sosial lainnya berbeda dalam cara menggunakannya. Menguasai secara teknis penggunaan beberapa jejaring sosial dapat menjadikan publikasi kita lebih efektif.

Syarat dan etika dalam melakukan publikasi online


Sebelum kita membahas tentang syarat dan etika dalam melakukan publikasi online ada baiknya kita mengetahui tentang publikasi online. Publikasi online adalah suatu kegiatan membuat konten yang diperuntukkan atau ditujukan untuk publik dan umum. Pada zaman modern seperti saat ini publikasi online sangatlah diperlukan terutama pada pengguna internet, sehingga pengguna internet dalam mendapatkan informasi dengan mudah. Walaupun menggunakan internet adalah bebas tanpa aturan, tetapi pada saat melakukan publikasi online harus tetap melihat syarat dan etika, diantaranya              : 
11.     Mencantumkan Sumber. Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis dalam mempublikasikan informasi. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'.  Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'. Meminta Izin. Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin.
32.      Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain. Jangan karena beranggapan situs ini adalah situs pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.
43.      Harus menjunjung tinggi dan menghormati:
a.      nilai kemanusiaan
b.      kebebasan berekspresi
c.       perbedaan dan keragaman
d.      keterbukaan dan kejujuran,
e.       hak individu atau lembaga
f.       hasil karya pihak lain
g.      norma masyarakat
h.      tanggung-jawab

Sumber :