Etika Menulis Artikel Online
“ 3 Aspek yang harus disadari dalam
penulisan yaitu, unsur informasi, unsur edukasi/pendidikan, dan unsur hiburan
“. (WS., Titik. 2003. Kode Etik/
Tanggung Jawab Penulis. Yogyakarta: Pink Books, PUSBUK, dan Taman
Melati )
Penulis atau pengarang
yang ingin berekspresi melalui tulisannya, tentu tidak begitu saja menulis
dengan sekehendak hatinya. Ia memunyai gagasan atau pemikiran yang ingin
disampaikan kepada orang lain. Tentu ia juga harus lebih dahulu berpikir apakah
orang lain dapat begitu saja memahami apa yang disampaikannya dalam tulisan
itu? Sebab apabila cara penyampaiannya salah atau keliru, pembaca tidak akan
memahaminya. Bisa jadi salah tafsir. Mungkin saja akan ada pembaca yang protes,
bahkan membantah pendapatnya.
Kritik, bantahan,
bahkan kecaman pembaca sudah menjadi risiko seorang penulis. Namun sebaiknya,
segala sesuatunya telah direnungkan dan diantisipasi sebelum menulis. Kritik
yang positif dan memuji akan menyenangkan. Sebaliknya, kritik yang negatif dan
bersifat membantah memang dapat membuat penulis putus asa. Semua ini dapat
dihindari dengan persiapan sebelumnya. Penulis harus memiliki tanggung jawab
terhadap tulisannya. Jika ia bermaksud menyampaikan pendapat, gagasan,
pemikiran, dan perasaan, tentunya karena ia yakin bahwa semuanya itu akan
bermanfaat bagi orang lain. Tulisan tentang masalah-masalah kesehatan dalam
jurnal kedokteran, misalnya, pasti memiliki dasar-dasar yang kuat untuk
dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Begitu juga tulisan bertema sosial, agama,
teknologi modern, ekonomi, dan sebagainya. Si penulis harus menguasai materi
yang disajikannya.
Beberapa tahun
belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu
sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis,
tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi
melalui blog. Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna
internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada
Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog
yang dianggap melanggar hukum. Tentunya apa yang telah disepakati oleh para
Blogger pada kesempatan itu, tentunya akan membawa aura positif baru dalam
dunia penulisan online di Indonesia.
12 Butir Kesepakatan Etika
Menulis Blog:
1. Menghargai dan menjunjung
tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme,
pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang
lain.
2. Tidak mendiskreditkan pihak
lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3. Tidak menampilkan tulisan
atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu berbagi pengetahuan
dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak berprasangka dan hanya
menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan
menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6. Tidak melakukan spamming
melalui kolom komentar.
7. Tetap menjaga kesopanan dan
rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8. Tidak melakukan hack pada
website atau blog lain.
9. Tidak menampilkan tulisan
atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan bahasa yang baik
dalam menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi
kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12. Bersedia meralat informasi
yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam
memuat tulisan di blog.
Banyak blogger pemula, juga beberapa media online, menggunakan huruf kapital di judul postingnya. Entah apa maksudnya, yang jelas "mereka" mungkin belum membaca "aturan main" menulis di media online dan "etika internet" (netiket).
All Caps Means Shouting
" Most
people see all caps and “hear” the words as shouting. If all you’re trying
to do is emphasize the text, you should use CSS to decorate the headline
or add the emphasis. Some
people don’t like being shouted at, and text emphasized with CSS appears
more friendly "
|
Misalnya:
SITI NURHALIZA RINDU INDONESIA
Sebaiknya:
Siti Nurhaliza Rindu Indonesia
Selain penggunaan capslock, EYD
juga harus diperhatikan. Ruang lingkup darinEYD mencakup 5 aspek, yaitu :
1. Pemakaian
huruf
2. Penulisan
huruf
3. Penulisan
kata
4. Penulisan
unsure serapan
5. Penulisan
tanda baca
Sumber :
_______.
1992, Pedoman Umum Ejaan Yang Disempurnakan. Jakarta: Balai Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar